Selasa, Februari 02, 2016

6 WNI Ikut ISIS Dituntut 5 - 8 Tahun Penjara

http://prediksionlinebola.blogspot.com/
Jakarta - Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS dengan tuntutan bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS.

Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara.
2. Ridwan Sungkar  alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara.
5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

"Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya," kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2/2016).

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Posting Komentar