Jakarta - Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS dengan tuntutan
bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah
untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS.
Masih-masing terdakwa dituntut:
1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara.
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara.
5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.
Mereka
semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa
ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara
terdakwa kebaratan.
"Harusnya melihat fakta persidangan, kalau
kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan
mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama.
Ini terlalu tinggi tuntutannya," kata pengacara terdakwa, Asludin
Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa
(2/2/2016).
0 komentar:
Posting Komentar